Minggu, 02 Juni 2013

makalah akuntansi perbankan




MAKALAH
AKUNTANSI PERBANKAN
“TRANSFER (JASA PENGIRIMAN UANG)”








Anik Risti Diayanti (10418244008)



PRODI PENDIDIKAN AKUNTANSI
JURUSAN PENDIDIKAN AKUNTANSI (I)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2013


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Industri perbankan saat ini terus berkembang dengan pesat. Hal ini menimbulkan persaingan yang ketat dalam industri perbankan di Indonesia. Melihat dari sejarahnya, perbankan Indonesia telah mengalami perubahan orientasi sejak terjadi deregulasi dan liberalisasi keuangan di Indonesia, yang sebelumnya sangat represif. Sebelum tahun 1980-an, bank-bank masih merupakan lembaga yang berorientasi pada produk serta pelayanannya masih tradisonal. Berbeda dengan kondisi setelah Paket Kebijakan Juni 1983, bank telah tumbuh spektakuler baik menyangkut jumlah bank, cabang bank, maupun jumlah produk/jasa yang ditawarkan ditunjang pelayanannya yang modern. Persaingan antara bank menjadi semakin tajam baik pada level inovasi produk, level harga termasuk bunga maupun pelayanannya.
Pesatnya perkembangan di sektor perbankan dapat dilihat dari adanya berbagai produk perbankan yang ditawarkan, kompleksitas transaksi yang terjadi didalam dan besarnya tuntutan masyarakat akan transaksi bank, memicu dunia perbankan untuk dapat meningkatkan kemampuannya dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Salah satu produk yang ditawarkan industri perbankan saat ini adalah transfer atau jasa pengiriman uang. Transfer memberikan kemudahan bagi nasabah bank untuk berbagai transaksi seperti pembayaran, perdagangan jarak jauh, dan transaksi yang lain. Selain itu, pihak bank juga akan mendapat keuntungan seperti pendapatan komisi transfer dan sarana promosi. Namun, pengelolaan jasa transfer juga harus ada beberapa prinsip karena di dalamnya terdapat beberapa risiko.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai apa itu transfer, pihak yang terlibat dalam kegiatan transfer, jenis-jenis trasfer, manfaat trasfer bagi nasabah maupun pihak, prinsip kegiatan transfer, dan beberapa contoh mekanisme serta akuntansi transfer.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan transfer?
2.      Apa saja jenis transfer?
3.      Apa yang dimasud dengan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer/KYC dalam kegiatan transfer?
4.      Bagaimana akuntansi transfer masuk maupun keluar?

C.    Tujuan
1.         Mengetahui pengertian transfer
2.         Mengetahui jenis-jenis transfer
3.         Prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer/KYC dalam kegiatan transfer
4.         Mampu menyusun mekanisme dan pencatatan transfer masuk maupun keluar
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian transfer
Menurut Taswan (2008), transfer atau jasa pengiriman uang adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk melakukan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima uang. Sedangkan menurut Lukman  Dendawijaya  (2001) transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar  bank  atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain. Taswan menyebutkan adanya penyelenggara pengiriman uang, yang dimaksud dalam hal ini bisa perorangan, badan usaha berbadan hukum, dan badan usaha tidak berbadan hukum di Indonesia yang bertindak sebagai agen pengirim dan/atau agen penerima pengiriman uang. Dalam makalah ini, penyelenggara pengiriman uang selanjutnya disebut bank. Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa transfer atau jasa pengiriman uang adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Dari pengertian di atas, dapat diidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam transfer, yaitu:
1.      Nasabah, yaitu sebagai pihak pemilik dana (pengirim) atau penerima dana yang akan memindahkan dananya/menerima sejumlah dana dari pihak pengirim melalui jasa pengiriman uang.
2.      Bank penarik (Drawer bank), yaitu bank pelau transfer atau bank yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepada bank tertarik (drawee) yang kemudian diserahkan kepada penerima dana.
3.      Bank tertarik (Drawee bank), yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk diteruskan/dibayarkan kepada penerima (beneficiary).
4.      Penerima dana (beneficiary) adalah pihak yang berhak menerima transfer dari drawee bank.
Kegiatan transfer akan memberikan manfaat bagi bank yaitu adanya pengendapan dana terutama transfer yang dilaksanakan tidak pada hari yang sama, memberikan pendapatan jasa transfer dan bisa digunakan sebagai sarana promosi. Umumnya diberikan kepada nasabah berupa pembebasan biaya transfer, sedangkan nonnasabah akan ditentukan berdasarkan nilai transfernya. Selanjutnya, ada beberapa manfaat dari transfer untuk nasabah, yaitu :
1.    Kelancaran transaksi perdagangan
2.    Kemudahan transaksi pembayaran
3.    Keamanan nasabah lebih terjamin

B.     Jenis-Jenis Transfer
Berdasarkan lalu lintas dananya, transfer dibedakan menjadi dua:
1.      Trasfer keluar  (outgoing transfer)
Trasfer keluar yaitu pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk keuntungan pihak lain atau cabang bank sendiri. Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2.      Transfer Masuk (incoming transfer)
Trasfer masuk yaitu pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau dari bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri. Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

Jenis transfer juga dapat dibedakan berdasarkan mekanisme pelaksanaan, kepentingan pihak pemakai jasa, setoran dananya, dan media pelaksanaan transfer seperti dibawah ini:
Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:
1.      transfer melalui Bank Indonesia
2.      transfer melalui Bank Lain
3.      transfer melalui cabang Bank sendiri
Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:
1.      transfer untuk kepentingan debitur
2.      transfer untuk kepentingan non debitur
3.      transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri
Berdasarkan setoran dananya:
1.      Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito
2.      Kas/tunai
3.      Setoran Kliring
4.      Hasil Inkaso
Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
1.      Dibawa sendiri/setor langsung
2.      Melalui teleks/faksimile
3.      Melalui ATM
Ada 2 jenis transfer/kiriman uang ke Bank lain, yaitu;
1.      RTGS
Adalah transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d tak terbatas, yang waktu kirimnya sampai hari itu juga, (bisa sampai 1 s/d 5 jam). Biayanya sekitar 20 rb-50 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai 14.00 atau 15.00 (tergantung banknya).
2.      KLIRING LLG KREDIT
Adalah transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d < Rp 100.000.000, (Untuk nominal ≥ Rp100.000.000 tidak bisa menggunakan kliring LLG tapi harus memakai RTGS) yang waktu kirimnya sampai 1 hari sampai seminggu,( Biayanya sekitar 5ribu -15 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai tutup Layanan (tergantung banknya). Untuk layanan Kliring bisa juga lewat ATM , jadi tidak usah dateng ke Banknya, tapi syarat dan ketentuan berlaku.



C.    Kegiatan Pengiriman Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah/Know Your Customer/KYC
Kegiatan transfer dana memiliki risiko bagi bank, oleh karena itu harus dikendalikan sedini mungkin minimal melalui penerapan prinsip mengenal nasabah atau melalui monitoring uang yang dikirim dan/atau diterima dan perlunya mekanisme penyelesaian permasalahn mengenai uang kiriman yang terlambat atau tidak sampai.
Khusus mengenai prinsip mengenal nasabah adalah sangat mambantu tim audit dalam menentukan keberadaan penyimbangan di bidang akuntansi. Oleh karena kegiatan transfer wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan money laundering atau pencucian uang.
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh penyelenggara untuk mengetahui antara lain identitas pengirim dan/atau penerima, memantau kegiatan usaha pengiriman uang dan melaporkan transaksi yang mecurigakan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai tindak pidana pencucian uang. Dalam hal kegiatan transfer prinsip mengenal nasabah dapat dicontohkan sebagai berikut:
1.      Pengenalan terhadap nasabah mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.       Penelitian identitas nasabah
1)      Perorangan
a)      Meminta nasabah untuk memperlihatkan identitas diri, antara lain; KTP, SIM, atau paspor
b)      Meneliti bahwa nasabah telah sesuai dengan identitas nasabah, antara lain kesamaan wajah pengirim/penerima dengan foto yang ada dalam identitas dan/atau tanda tangan
2)      Perusahaan
a)      Meminta nasabah untuk memperlihatkan identitas seperti izin usaha atau NPWP
b)      Meneliti bahwa nasabah telah sesuai dengan identitas nasabah
Dalam hal nasabah tidak dapat menunjukkan bukti identitas atau identitas nasabah tidak sesuai dengan data yang tertulis dalam formulir pengiriman atau data penerimaan, dan/atau petugas penyelenggara kegiatan usaha Pengiriman uang meragukan keaslian atau kebenaran dari identitas nasabah, maka transaksi dengan nasabah tersebut tidak boleh dilakukan.
b.      Pencatatan transaksi
Penyelenggara harus melakukan pencatatn transaksi setiap nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi:
1)      Perorangan
a)      Nama dan alamat nasabah
b)      Tempat dan tanggal lahir
c)      Pekerjaan
d)     Kewarganegaraan
e)      Nomor bukti identitas
f)       Nilai transaksi
g)      Tanggal transaksi
2)      Perusahaan
a)      Nama dan alamat nasabah
b)      Bidang usaha
c)      Nomor izin usaha
d)     NPWP
e)      Nilaik transaksi
f)       Tanggal transaksi
c.       Penyimpanan dokumen transaksi
Data dan dokumen transaksi seb.agaimna dimaksud pada huruf b harus ditatausahakan oleh penyelanggara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai dokumen transaksi
2.      Contoh transaksi keuangan yang mencurigakan
a)      Pengiriman uang tanpa disertai identitas yang jelas dari pengirim dan/atau penerima
b)      Pengiriman uang tidak sesuai atau menyimpang dari profile, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan
c)      Uang yang dikirim diduga berasal dari hasil tindak pidana

D.    Akuntansi Transfer Masuk dan Keluar
Transfer keluar akan dilakukan setelah seluruh setoran efektif. Setoran transfer dapat berupa setoran tunai, pendebetan rekening koran/giro, pencairan tabungan deposito, warkat lain yang disetujui. Setoran-setoran yang berupa warkat akan ditagihkan/diinkasokan/dikliringkan terlebih dahulu. Bila seluruh dana efektif, maka transfer dilakukan. Transfer keluar yang dinyatakan efektif akan dicatat sebesar nilai nominal yang diamanatkan nasabah. Pencatatan ini akan melibatkan rekening antar kantor (RAK). Kegiatan transfer keluar akan mendatangkan pendapatan berupa komisi transfer.
Sedangkan transfer masuk adalah pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri. Bank yang menerima transfer masuk adalah bank pelaksana atau drawee bank. Dalam hal menerima transfer masuk, bank akan membukukan sejumlah bersih yang menjadi hak beneficiary. Jumlah bersih adalah jumlah kiriman setelah dikurangi komisi transfer bagi bank pelaksana. Namun demikian tidak semua bank membebani komisi transfer masuk. Transfer masuk dapat diterima dari cabang pemrakarsa bank sendiri untuk keuntungan nasabah sendiri atau merupakan penerusan terhadap nasabah bank lain pada kota yang sama. Untuk penerusan umumnya bank penerus akan memungut komisi.
Akan disajikan 3 contoh transfer masuk dan keluar :
a)      Tanggal 10 Juni 2012 Bank Buana Semarang mentransfer dana sebesar Rp 500.000.000,00 ke cabang Surabaya sebagai pelimpahan likuiditas melalui bank Indonesia cabang Semarang.

Mekanisme transfer adalah sebagai berikut:


 




                             
Rounded Rectangle: Bank Buana SurabayaRounded Rectangle: Bank Buana Semarang                                                      


Pencatatan di Bank Buana Semarang (transfer keluar)
10/06/2012            Dr. Giro BI                             Rp 500.000.000
                                    Cr. RAK cabang Surabaya                       Rp 500.000.000

Pencatatan di Bank Buana Surabaya (transfer masuk)
10/06/2010            Dr. RAK cabang Semarang    Rp 500.000.000
                                    Cr. Giro BI                                                Rp 500.000.000

b)      Tanggal 5 Agustus 2010 Bank Permata Yogyakarta menerima amanat dari nasabah Sdri. Luna untuk mentransfer dananya sebesar Rp 50.000.000 ke Bank Niaga Cabang Jakarta. Untuk transfer ini membebani nasabah untuk komisi trasnsfer Rp 10.000 atas beban gironya.
Dalam hal transfer dilakukan antar bank di luar kota maka solusinya adalah bank pengirim (pemrakarsa/drawee bank) harus tetap berhubungan dengan kantor cabangnya di luar kota. Sedangkan kantor cabang diluar kota akan berhubungan dengan bank tertuju (drawee bank) melalui kliring.

Mekanisme transfer:





Rounded Rectangle: Bank Permata Yogyakarta
Rounded Rectangle: Bank Permata Jakarta
 
                     


 


                                                                                                           
Rounded Rectangle: Bank Niaga Jakarta                                                                                   


                        Pencatatan di Bank Permata Yogyakarta (transfer keluar)
                        05/08/2010      Dr. Giro Luna                         Rp 50.010.000
                                                      Cr. RAK cabang Jakarta                           Rp 50.000.000
                                                      Cr. Pendapatan komisi transfer                 Rp        10.000

                        Pencatatan di Bank Permata Jakarta
                        05/08/2010      Dr. RAK cabang Yogyakarta Rp 50.000.000
                                                      Cr. Giro BI                                                RP 50.000.000
                                    Pencatatan di Bank Niaga Jakarta selaku bank penerima transfer masuk bila transfer masuk ditujukan untuk nasabah tabungan di bank ini atas nama Rachel:
                        05/08/2010      Dr. Giro BI                             Rp 50.000.000
                                                       Cr. Tabungan Rachel                               Rp 50.000.000

c)      Tanggal 8 April 2011 nasabah giro Wahyu memberikan amanat kepada Bank Mitra Niaga Semarang untuk mentransfer dana yag ditujukan kepada Nayla nasabah Bank Mitra Niaga cabang Cirebon sebesar Rp 100.000.000. Untuk itu Wahyu menyerahkan perintah pendebetan giro sebesar Rp 35.000.000, cek bank sendiri (Bank Mitra Niaga Semarang) yang ditarik oleh Zakia Rp 20.000.000, cek Bank Sejati Semarang Rp 30.000.000, tunai Rp 15.000.000. Untuk komisi transfer Rp 30.000 atas beban giro. Kliring dinyatakan efektif pada hari itu juga.
Pada transfer ini, transfer akan dilaksanakan kalau seluruh dana setoran telah efektif. Oleh karena itu setoran berupa warkat bank sendiri harus dikonfirmasikan terlebih dahulu dan warkat bank lain harus dikliringkan terlebih dahulu. Bila seluruh warkat efektif dananya, maka transfer dapat langsung dilakukan.

Mekanisme transfer:


 




                        Pencatatang saat kliring 1
                        08/04/2011      Dr. Warkat Kliring                  Rp 30.000.000
                       
Pencatatan saat kliring 2 dan seluruhnya dana dinyatakan efektif:
08/04/2011              Cr. Warkat kliring                                   Rp 30.000.000
08/04/2011      Dr. Kas                                    Rp 15.000.000
                              Giro Wahyu                      Rp 35.030.000
                              Giro Zakia                         Rp 20.000.000
                              Giro BI                              Rp 30.000.000
                              Cr. RAK cabang Cirebon                         Rp 100.000.000
                                      Pendapatan komisi transfer               Rp      30.000

Pencatatan oleh Bank Mitra Niaga Cirebon (transfer masuk)
08/04/2011        Dr. RAK cabang Semarang  Rp 100.000.000
                                Cr. Giro Nayla                                        Rp 100.000.000








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Transfer atau jasa pengiriman uang adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Pihak-pihak yang terlibat dalam transfer, yaitu: Nasabah, Bank penarik (Drawer bank), Bank tertarik (Drawee bank), Penerima dana (beneficiary).
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh penyelenggara untuk mengetahui antara lain identitas pengirim dan/atau penerima, memantau kegiatan usaha pengiriman uang dan melaporkan transaksi yang mecurigakan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai tindak pidana pencucian uang.
Jenis transfer dapat dibedakan berdasarkan lau lintas dananya, mekanisme pelaksanaan, kepentingan pihak pemakai jasa, setoran dananya, dan media pelaksanaan transfer. Kegiatan transfer akan memberikan manfaat bagi bank yaitu adanya pengendapan dana terutama transfer yang dilaksanakan tidak pada hari yang sama, memberikan pendapatan jasa transfer dan bisa digunakan sebagai sarana promosi. Ada beberapa manfaat transfer untuk nasabah, yaitu: kelancaran transaksi perdagangan, kemudahan transaksi pembayaran, keamanan nasabah lebih terjamin.







DAFTAR PUSTAKA

Taswan. 2008. Akuntansi Perbankan Transaksi dalam Valuta R upiah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
p21din.blog.com/files/2011/03/TRANSFER.doc






2 komentar: