MAKALAH
AKUNTANSI PERBANKAN
“TRANSFER (JASA PENGIRIMAN UANG)”
Anik Risti Diayanti (10418244008)
PRODI PENDIDIKAN
AKUNTANSI
JURUSAN
PENDIDIKAN AKUNTANSI (I)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Industri perbankan saat ini terus berkembang dengan
pesat. Hal ini menimbulkan persaingan yang ketat dalam industri perbankan di
Indonesia. Melihat dari sejarahnya, perbankan Indonesia telah mengalami perubahan
orientasi sejak terjadi deregulasi dan liberalisasi keuangan di Indonesia, yang
sebelumnya sangat represif. Sebelum tahun 1980-an, bank-bank masih merupakan
lembaga yang berorientasi pada produk serta pelayanannya masih tradisonal.
Berbeda dengan kondisi setelah Paket Kebijakan Juni 1983, bank telah tumbuh
spektakuler baik menyangkut jumlah bank, cabang bank, maupun jumlah produk/jasa
yang ditawarkan ditunjang pelayanannya yang modern. Persaingan antara bank
menjadi semakin tajam baik pada level inovasi produk, level harga termasuk
bunga maupun pelayanannya.
Pesatnya perkembangan di sektor perbankan dapat
dilihat dari adanya berbagai produk perbankan yang ditawarkan, kompleksitas
transaksi yang terjadi didalam dan besarnya tuntutan masyarakat akan transaksi
bank, memicu dunia perbankan untuk dapat meningkatkan kemampuannya dalam
menjaga kepercayaan masyarakat.
Salah satu produk yang ditawarkan industri perbankan
saat ini adalah transfer atau jasa pengiriman uang. Transfer memberikan kemudahan
bagi nasabah bank untuk berbagai transaksi seperti pembayaran, perdagangan
jarak jauh, dan transaksi yang lain. Selain itu, pihak bank juga akan mendapat
keuntungan seperti pendapatan komisi transfer dan sarana promosi. Namun,
pengelolaan jasa transfer juga harus ada beberapa prinsip karena di dalamnya
terdapat beberapa risiko.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai apa itu transfer,
pihak yang terlibat dalam kegiatan transfer, jenis-jenis trasfer, manfaat
trasfer bagi nasabah maupun pihak, prinsip kegiatan transfer, dan beberapa contoh
mekanisme serta akuntansi transfer.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan transfer?
2. Apa
saja jenis transfer?
3. Apa
yang dimasud dengan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer/KYC dalam kegiatan transfer?
4. Bagaimana
akuntansi transfer masuk maupun keluar?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian transfer
2.
Mengetahui jenis-jenis transfer
3.
Prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer/KYC dalam kegiatan
transfer
4.
Mampu menyusun mekanisme dan pencatatan
transfer masuk maupun keluar
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
transfer
Menurut Taswan (2008), transfer atau jasa pengiriman
uang adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk
melakukan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara
pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima uang. Sedangkan menurut
Lukman Dendawijaya (2001) transfer adalah
jasa yang diberikan
bank dalam pengiriman
uang antar bank
atas permintaan pihak
ketiga yang ditunjuk
kepada penerima ditempat
lain. Taswan menyebutkan adanya penyelenggara pengiriman uang, yang
dimaksud dalam hal ini bisa perorangan, badan usaha berbadan hukum, dan badan
usaha tidak berbadan hukum di Indonesia yang bertindak sebagai agen pengirim
dan/atau agen penerima pengiriman uang. Dalam makalah ini, penyelenggara pengiriman
uang selanjutnya disebut bank. Dari beberapa pendapat di atas, dapat
disimpulkan bahwa transfer atau jasa pengiriman uang adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Dari pengertian di atas, dapat diidentifikasi
pihak-pihak yang terlibat dalam transfer, yaitu:
1. Nasabah,
yaitu sebagai pihak pemilik dana (pengirim) atau penerima dana yang akan
memindahkan dananya/menerima sejumlah dana dari pihak pengirim melalui jasa
pengiriman uang.
2. Bank
penarik (Drawer bank), yaitu bank
pelau transfer atau bank yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk
ditransfer kepada bank tertarik (drawee)
yang kemudian diserahkan kepada penerima dana.
3. Bank
tertarik (Drawee bank), yaitu bank
yang menerima transfer masuk dari drawer
bank untuk diteruskan/dibayarkan kepada penerima (beneficiary).
4. Penerima
dana (beneficiary) adalah pihak yang
berhak menerima transfer dari drawee bank.
Kegiatan transfer akan memberikan
manfaat bagi bank yaitu adanya pengendapan dana terutama transfer yang
dilaksanakan tidak pada hari yang sama, memberikan pendapatan jasa transfer dan
bisa digunakan sebagai sarana promosi. Umumnya diberikan kepada nasabah berupa
pembebasan biaya transfer, sedangkan nonnasabah akan ditentukan berdasarkan
nilai transfernya. Selanjutnya, ada beberapa manfaat dari transfer untuk
nasabah, yaitu :
1. Kelancaran
transaksi perdagangan
2. Kemudahan
transaksi pembayaran
3. Keamanan
nasabah lebih terjamin
B.
Jenis-Jenis
Transfer
Berdasarkan lalu lintas dananya, transfer dibedakan
menjadi dua:
1. Trasfer
keluar (outgoing transfer)
Trasfer keluar yaitu
pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk keuntungan
pihak lain atau cabang bank sendiri. Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah
diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer
keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi
amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila
telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer
dimaksud belum dibayarkan.
2. Transfer
Masuk (incoming transfer)
Trasfer masuk yaitu pengiriman
uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau dari bank lain untuk
keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri. Jika terjadi
pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil
transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan
diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi
amanat melalui pemindahbukuan.
Jenis transfer juga dapat dibedakan berdasarkan
mekanisme pelaksanaan, kepentingan pihak pemakai jasa, setoran dananya, dan
media pelaksanaan transfer seperti dibawah ini:
Berdasarkan
mekanisme pelaksanaannya:
1. transfer
melalui Bank Indonesia
2. transfer
melalui Bank Lain
3. transfer
melalui cabang Bank sendiri
Berdasarkan
kepentingan pihak pemakai jasa:
1. transfer
untuk kepentingan debitur
2. transfer
untuk kepentingan non debitur
3. transfer
untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri
Berdasarkan
setoran dananya:
1. Debet
rekening Giro/Tabungan/Deposito
2. Kas/tunai
3. Setoran
Kliring
4. Hasil
Inkaso
Berdasarkan
media pelaksanaan transfer:
1. Dibawa
sendiri/setor langsung
2. Melalui
teleks/faksimile
3. Melalui
ATM
Ada 2 jenis transfer/kiriman
uang ke Bank lain, yaitu;
1. RTGS
Adalah transfer ke Bank
lain dari nominal Rp 1 s/d tak terbatas, yang waktu kirimnya sampai hari itu
juga, (bisa sampai 1 s/d 5 jam). Biayanya sekitar 20 rb-50 ribu tergantung
Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai 14.00 atau 15.00 (tergantung
banknya).
2. KLIRING
LLG KREDIT
Adalah transfer ke Bank
lain dari nominal Rp 1 s/d < Rp 100.000.000, (Untuk nominal ≥ Rp100.000.000
tidak bisa menggunakan kliring LLG tapi harus memakai RTGS) yang waktu kirimnya
sampai 1 hari sampai seminggu,( Biayanya sekitar 5ribu -15 ribu tergantung
Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai tutup Layanan (tergantung
banknya). Untuk layanan Kliring bisa juga lewat ATM , jadi tidak usah dateng ke
Banknya, tapi syarat dan ketentuan berlaku.
C.
Kegiatan
Pengiriman Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah/Know Your Customer/KYC
Kegiatan transfer dana memiliki risiko bagi bank,
oleh karena itu harus dikendalikan sedini mungkin minimal melalui penerapan
prinsip mengenal nasabah atau melalui monitoring uang yang dikirim dan/atau
diterima dan perlunya mekanisme penyelesaian permasalahn mengenai uang kiriman
yang terlambat atau tidak sampai.
Khusus mengenai prinsip mengenal nasabah adalah
sangat mambantu tim audit dalam menentukan keberadaan penyimbangan di bidang
akuntansi. Oleh karena kegiatan transfer wajib menerapkan prinsip mengenal
nasabah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan money laundering atau pencucian uang.
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang
diterapkan oleh penyelenggara untuk mengetahui antara lain identitas pengirim
dan/atau penerima, memantau kegiatan usaha pengiriman uang dan melaporkan
transaksi yang mecurigakan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai tindak
pidana pencucian uang. Dalam hal kegiatan transfer prinsip mengenal nasabah
dapat dicontohkan sebagai berikut:
1. Pengenalan
terhadap nasabah mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Penelitian
identitas nasabah
1) Perorangan
a) Meminta
nasabah untuk memperlihatkan identitas diri, antara lain; KTP, SIM, atau paspor
b) Meneliti
bahwa nasabah telah sesuai dengan identitas nasabah, antara lain kesamaan wajah
pengirim/penerima dengan foto yang ada dalam identitas dan/atau tanda tangan
2) Perusahaan
a) Meminta
nasabah untuk memperlihatkan identitas seperti izin usaha atau NPWP
b) Meneliti
bahwa nasabah telah sesuai dengan identitas nasabah
Dalam hal nasabah tidak
dapat menunjukkan bukti identitas atau identitas nasabah tidak sesuai dengan
data yang tertulis dalam formulir pengiriman atau data penerimaan, dan/atau
petugas penyelenggara kegiatan usaha Pengiriman uang meragukan keaslian atau
kebenaran dari identitas nasabah, maka transaksi dengan nasabah tersebut tidak
boleh dilakukan.
b. Pencatatan
transaksi
Penyelenggara harus
melakukan pencatatn transaksi setiap nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi:
1) Perorangan
a) Nama
dan alamat nasabah
b) Tempat
dan tanggal lahir
c) Pekerjaan
d) Kewarganegaraan
e) Nomor
bukti identitas
f) Nilai
transaksi
g) Tanggal
transaksi
2) Perusahaan
a) Nama
dan alamat nasabah
b) Bidang
usaha
c) Nomor
izin usaha
d) NPWP
e) Nilaik
transaksi
f) Tanggal
transaksi
c. Penyimpanan
dokumen transaksi
Data dan dokumen
transaksi seb.agaimna dimaksud pada huruf b harus ditatausahakan oleh
penyelanggara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai dokumen transaksi
2. Contoh
transaksi keuangan yang mencurigakan
a) Pengiriman
uang tanpa disertai identitas yang jelas dari pengirim dan/atau penerima
b) Pengiriman
uang tidak sesuai atau menyimpang dari profile, karakteristik, atau kebiasaan
pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan
c) Uang
yang dikirim diduga berasal dari hasil tindak pidana
D.
Akuntansi
Transfer Masuk dan Keluar
Transfer keluar akan dilakukan setelah seluruh
setoran efektif. Setoran transfer dapat berupa setoran tunai, pendebetan
rekening koran/giro, pencairan tabungan deposito, warkat lain yang disetujui.
Setoran-setoran yang berupa warkat akan ditagihkan/diinkasokan/dikliringkan
terlebih dahulu. Bila seluruh dana efektif, maka transfer dilakukan. Transfer
keluar yang dinyatakan efektif akan dicatat sebesar nilai nominal yang
diamanatkan nasabah. Pencatatan ini akan melibatkan rekening antar kantor
(RAK). Kegiatan transfer keluar akan mendatangkan pendapatan berupa komisi
transfer.
Sedangkan transfer masuk adalah pengiriman uang yang
diterima dari cabang lain bank sendiri atau keuntungan nasabah sendiri atau
penerima dana pada bank sendiri. Bank yang menerima transfer masuk adalah bank
pelaksana atau drawee bank. Dalam hal
menerima transfer masuk, bank akan membukukan sejumlah bersih yang menjadi hak beneficiary. Jumlah bersih adalah jumlah
kiriman setelah dikurangi komisi transfer bagi bank pelaksana. Namun demikian
tidak semua bank membebani komisi transfer masuk. Transfer masuk dapat diterima
dari cabang pemrakarsa bank sendiri untuk keuntungan nasabah sendiri atau
merupakan penerusan terhadap nasabah bank lain pada kota yang sama. Untuk
penerusan umumnya bank penerus akan memungut komisi.
Akan disajikan 3 contoh
transfer masuk dan keluar :
a) Tanggal
10 Juni 2012 Bank Buana Semarang mentransfer dana sebesar Rp 500.000.000,00 ke
cabang Surabaya sebagai pelimpahan likuiditas melalui bank Indonesia cabang
Semarang.
Mekanisme transfer
adalah sebagai berikut:
Pencatatan di Bank
Buana Semarang (transfer keluar)
10/06/2012 Dr. Giro BI Rp 500.000.000
Cr. RAK cabang Surabaya Rp
500.000.000
Pencatatan di Bank
Buana Surabaya (transfer masuk)
10/06/2010 Dr. RAK cabang Semarang Rp 500.000.000
Cr. Giro BI Rp 500.000.000
b) Tanggal
5 Agustus 2010 Bank Permata Yogyakarta menerima amanat dari nasabah Sdri. Luna
untuk mentransfer dananya sebesar Rp 50.000.000 ke Bank Niaga Cabang Jakarta.
Untuk transfer ini membebani nasabah untuk komisi trasnsfer Rp 10.000 atas
beban gironya.
Dalam hal transfer dilakukan
antar bank di luar kota maka solusinya adalah bank pengirim (pemrakarsa/drawee bank) harus tetap berhubungan
dengan kantor cabangnya di luar kota. Sedangkan kantor cabang diluar kota akan
berhubungan dengan bank tertuju (drawee bank) melalui kliring.
Mekanisme transfer:
Pencatatan di Bank
Permata Yogyakarta (transfer keluar)
05/08/2010 Dr. Giro Luna Rp 50.010.000
Cr.
RAK cabang Jakarta Rp
50.000.000
Cr. Pendapatan komisi transfer Rp 10.000
Pencatatan di Bank Permata
Jakarta
05/08/2010 Dr. RAK cabang Yogyakarta Rp 50.000.000
Cr. Giro BI RP 50.000.000
Pencatatan
di Bank Niaga Jakarta selaku bank penerima transfer masuk bila transfer masuk
ditujukan untuk nasabah tabungan di bank ini atas nama Rachel:
05/08/2010 Dr. Giro BI Rp 50.000.000
Cr. Tabungan Rachel Rp 50.000.000
c) Tanggal
8 April 2011 nasabah giro Wahyu memberikan amanat kepada Bank Mitra Niaga
Semarang untuk mentransfer dana yag ditujukan kepada Nayla nasabah Bank Mitra
Niaga cabang Cirebon sebesar Rp 100.000.000. Untuk itu Wahyu menyerahkan
perintah pendebetan giro sebesar Rp 35.000.000, cek bank sendiri (Bank Mitra
Niaga Semarang) yang ditarik oleh Zakia Rp 20.000.000, cek Bank Sejati Semarang
Rp 30.000.000, tunai Rp 15.000.000. Untuk komisi transfer Rp 30.000 atas beban
giro. Kliring dinyatakan efektif pada hari itu juga.
Pada transfer ini,
transfer akan dilaksanakan kalau seluruh dana setoran telah efektif. Oleh
karena itu setoran berupa warkat bank sendiri harus dikonfirmasikan terlebih
dahulu dan warkat bank lain harus dikliringkan terlebih dahulu. Bila seluruh
warkat efektif dananya, maka transfer dapat langsung dilakukan.
Mekanisme transfer:
Pencatatang saat kliring
1
08/04/2011 Dr. Warkat Kliring Rp 30.000.000
Pencatatan saat kliring 2 dan seluruhnya
dana dinyatakan efektif:
08/04/2011 Cr. Warkat
kliring Rp
30.000.000
08/04/2011 Dr. Kas Rp
15.000.000
Giro Wahyu Rp 35.030.000
Giro Zakia Rp 20.000.000
Giro BI Rp
30.000.000
Cr. RAK cabang Cirebon Rp 100.000.000
Pendapatan komisi transfer Rp 30.000
Pencatatan oleh Bank
Mitra Niaga Cirebon (transfer masuk)
08/04/2011 Dr. RAK cabang Semarang Rp 100.000.000
Cr. Giro Nayla Rp 100.000.000
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Transfer atau jasa pengiriman uang adalah suatu
kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah
si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk
sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Pihak-pihak yang terlibat dalam transfer, yaitu: Nasabah,
Bank penarik (Drawer bank), Bank
tertarik (Drawee bank), Penerima dana
(beneficiary).
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang
diterapkan oleh penyelenggara untuk mengetahui antara lain identitas pengirim
dan/atau penerima, memantau kegiatan usaha pengiriman uang dan melaporkan
transaksi yang mecurigakan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai tindak
pidana pencucian uang.
Jenis transfer dapat dibedakan berdasarkan lau
lintas dananya, mekanisme pelaksanaan, kepentingan pihak pemakai jasa, setoran
dananya, dan media pelaksanaan transfer. Kegiatan transfer akan memberikan
manfaat bagi bank yaitu adanya pengendapan dana terutama transfer yang
dilaksanakan tidak pada hari yang sama, memberikan pendapatan jasa transfer dan
bisa digunakan sebagai sarana promosi. Ada beberapa manfaat transfer untuk
nasabah, yaitu: kelancaran transaksi perdagangan, kemudahan transaksi
pembayaran, keamanan nasabah lebih terjamin.
DAFTAR PUSTAKA
Taswan. 2008. Akuntansi Perbankan Transaksi dalam Valuta R upiah. Yogyakarta: UPP
STIM YKPN.
p21din.blog.com/files/2011/03/TRANSFER.doc
arigato
BalasHapussama sama :)
BalasHapus